Abstract :
Masalah sosial yang terjadi di masyarakat seperti keberadaan lokalisasi,
merupakan sesuatu yang berkaitan dengan kejahatan. Lokalisasi menjadi maslah
sosial yang berada di masyarakat. Lokalisasi adalah sebuah istilah yang
berkonotasi sebagai tempat penampungan wanita penghibur atau wanita tuna
susila (WTS). Praktek prostitusi tumbuh dan berkembang di Indonesia. Dampak
adanya lokalisasi prostitusi yaitu pada bidang kesehatan yang dapat menyebabkan
penyebaran penyakit kelamin seperti HIV dan AIDS. Pemerintah diharapkan terus
meningkatkan kesejahteraan rakyat agar potensi potensi terjadinya pelacuran di
Kota Batam bisa berkurang. Kajian dalam penelitian ini meliputi:Bagaimanakah
peran Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban
lokalisasi ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002? Dan apakan
kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan penertiban lokalisasi di Kota
Batam?, serta menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
merupakan data skunder dan data primer yang diperoleh dari lapangan. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan peran Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja
kurang maksimal karena para pekerja seks komersial masi berada di lokalisai?lokalisasi ilegal di Kota Batam. Kendala-kendala yang dihadapi saat melakukan
penertiban antara lain kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki Dinas Sosial
dan Satuan Polisi Pamong Praja serta lokalisasi yang dipegang kendali oleh
oknum-oknum penegak hukum sehingga lokalisasi di Kota Batam sulit untuk
ditertibkan.