Abstract :
Belum jeranya narapida akan sanksi hukum yang diterimanya membuat narapidana
terus melakukan pengulangan tindak pidana setelah bebas dan kembali dalam
lingkungan masyarakat, tentunya ini menjadi masalah yang harus diperhatikan secara
menyeluruh oleh Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga yang menjadi proses
akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Kajian yang dilakukan
dalam penelitian ini meliputi: pertama apa yang dilakukan oleh Lembaga
Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana dan kedua
apa kendala yang dihadapi oleh Lembaga pemasyarakatan. Pengulangan tindak
pidana merupakan perbuatan tindak pidana yang berdiri sendiri yang mana satu atau
lebih telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum empiris. Pendekatan yang dilakukan adalah kualitatif dan
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dengan salah satu petugas
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Hasil penelitian adalah pencegahan
pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan yaitu
denga cara melakukan pembinaan kepribadian (memberikan pendidikan kerohanian,
kesadaran berbangsa dan bernegara, kesehatan, pembinaan olahraga, intelektual atau
kecerdasan), pembinaan keterampilan dan rehabilitasi. Di sisi lain terdapat juga
kendala-kendala yang dihadapi yaitu kurangnya kesadaran diri dari warga binaan
pemasyarakatan, kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung pembinaan,
kurangnya sumber daya manusia dalam hal ini tenaga ahli dan kurangnya jumlah
petugas Lembaga Pemasyarakatan serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam
mencegah pengulangan tindak pidana