Abstract :
Kawasan hutan lindung di Kota Batam ditetapkan Pemerintah untuk
dipertahankan sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi yang sangat penting
sebagai cathment area demi menjamin ketersediaan kebutuhan air baku di Kota
Batam sehingga wajib di jaga dan dipertahankan dari segala bentuk perbuatan
perusakan hutan berupa pembukaan lahan dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah. Salah satu aspek penting dalam pengamanan dan perlindungan
hutan adalah upaya pencegahan terjadinya tindak pidana dimana evektivitas
sebuah aturan hukum pidana dapat dinilai dari tingkat kepatuhan masyarakat
dalam melaksanakan sebuah aturan perundang-undangan. Penelitian ini
dimaksudkan untuk melihat dan mengkaji bagaimanakah pencegahan tindak
pidana pembukaan lahan dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
di kawasan hutan lindung dan mengetahui faktor-faktor hambatan pencegahan
pembukaan lahan sehingga masih tejadinya kegiatan pembukaan lahan dan/atau
penggunaan kawasan hutan lindung secara tidak sah di Kota Batam. Sedangkan
penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis
empiris untuk mengetahui sejauh mana upaya pencegahan pembukaan lahan
kawasan hutan lindung yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau dan mengetahui faktor penghambat
pencegahan pembukaan lahan sehingga masih terjadi kegiatan pembukaan
kawasan hutan lindung di Kota Batam serta masukan dan saran-saran perbaikan
yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi permasalahan yang diteliti demi
keberhasilan kegiatan dan pelaksanaan pengamanan dan perlindungan hutan