Abstract :
Perdagangan orang merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Perkembangan bentuk kejahatan, subyek atau pelaku tindak pidana perdagangan
orang yang makin cepat berkembang dalam masyarakat yang lebih cepat
dibandingkan dengan produk hukum yang dibuat oleh pembuat undang-undang.
Peraturan yang dapat menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia
saat ini sudah dapat dikatakan lengkap, kelengkapan tersebut dapat dikaji melalui
peraturan perundang-undangan hukum pidana nasional, mulai hukum pidana dalam
KUHP yang diatur pada Pasal 297 KUHP dan Pasal 324 KUHP maupun di luar
KUHP yang diatur pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Untuk di Kota Batam telah membuat Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Penelitian ini ingin mencari tahu efektivitas pelaksanaan peraturan daerah yang di
bentuk oleh Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian yuridis empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses
terjadinya dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat, metode pengumpulan data
melalui observasi dan wawancara serta kepustakaan. Berdasarkan dari hasil penelitian
mengungkapkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, belum sepenuhnya efektiv
terutama dalam proses pencegahan dan rehabilitasi korban, sampai pemulangan
korban ke kampung halamannya dikarenakan Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batam
kekurangan anggaran, dan waktu, bahkan sampai saat ini kejahatan Perdagangan
Orang masih terjadi