DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Penerapan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik terhadap Pencemaran Nama Baik Produk di Media Sosial
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Khodijah, Nyayu Siti
Subject
340.9 Konflik Hukum 
Datestamp
2023-10-12 06:53:04 
Abstract :
Pengaturan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menggunakan sarana jejaring sosial dapat ditemukan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), namun pengertian dari pencemaran nama baik mengacu kepada pengertian pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Baru-baru ini muncul kejahatan yang terjadi dalam dunia maya, yaitu pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap suatu produk, dan dilakukan pada jejaring sosial di media internet. Hal ini tentu saja menjadikan sebuah kajian yang menarik untuk diteliti mengingat suatu produk berdasarkan ketentuan hukum positif bukan merupakan subjek hukum pidana. Kajian yang dilakukan pada penelitian ini meliputi: Bagaimanakah kualifikasi pencemaran nama baik menurut ketentuan hukum positif di Indonesia? Dan Apakah Suatu Produk dapat menjadi objek dari pencemaran nama baik sehingga dapat dikatakan sebagai Tindak Pidana? Serta mennggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan menitik beratkan kajian terhadap Pasal 27 ayat (3) UU-ITE dapatkah yang menjadi objek pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal tersebut adalah ?suatu Produk?. Pencemaran nama baik yaitu menyerang kehormatan dengan nama baik seseorang yang diserang itu biasanya merasa malu, kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksual ini tidak termasuk dalam kejahatan penghinaan akan tetapi maksud kejahatan kesopanan atau kejahatan kesusilaan. Berkaitan dengan penghinaan yang ditujukan terhadap suatu Produk yang dilakukan menggunakan sarana internet, objek yang diserang oleh penghinaan (beleediging) itu adalah mengenai rasa, yaitu rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan atau nama baik orang. Rasa atau perasaan seperti itu hanya dimiliki oleh manusia, baik pribadi maupun bersifat sosial atau kelompok. Produk pada dasarnya tidak dapat menjadi objek penghinaan, karena produk tidak memiliki rasa atau perasaan. 
Institution Info

Universitas Putera Batam