Abstract :
Pengaturan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menggunakan
sarana jejaring sosial dapat ditemukan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU-ITE), namun pengertian dari pencemaran nama baik mengacu
kepada pengertian pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan dirumuskan
dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Baru-baru ini muncul kejahatan yang
terjadi dalam dunia maya, yaitu pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap
suatu produk, dan dilakukan pada jejaring sosial di media internet. Hal ini tentu saja
menjadikan sebuah kajian yang menarik untuk diteliti mengingat suatu produk
berdasarkan ketentuan hukum positif bukan merupakan subjek hukum pidana.
Kajian yang dilakukan pada penelitian ini meliputi: Bagaimanakah kualifikasi
pencemaran nama baik menurut ketentuan hukum positif di Indonesia? Dan Apakah
Suatu Produk dapat menjadi objek dari pencemaran nama baik sehingga dapat
dikatakan sebagai Tindak Pidana? Serta mennggunakan Metode Penelitian Hukum
Normatif dengan menitik beratkan kajian terhadap Pasal 27 ayat (3) UU-ITE
dapatkah yang menjadi objek pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam
pasal tersebut adalah ?suatu Produk?. Pencemaran nama baik yaitu menyerang
kehormatan dengan nama baik seseorang yang diserang itu biasanya merasa malu,
kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik,
bukan kehormatan dalam lapangan seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan
karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksual ini tidak
termasuk dalam kejahatan penghinaan akan tetapi maksud kejahatan kesopanan
atau kejahatan kesusilaan. Berkaitan dengan penghinaan yang ditujukan terhadap
suatu Produk yang dilakukan menggunakan sarana internet, objek yang diserang
oleh penghinaan (beleediging) itu adalah mengenai rasa, yaitu rasa harga diri atau
martabat mengenai kehormatan atau nama baik orang. Rasa atau perasaan seperti
itu hanya dimiliki oleh manusia, baik pribadi maupun bersifat sosial atau kelompok.
Produk pada dasarnya tidak dapat menjadi objek penghinaan, karena produk tidak
memiliki rasa atau perasaan.