Abstract :
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi permasalahan nasional
yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya
moral bangsa. Kota Batam adalah Kota dengan penduduk terbanyak di Kepulauan
Riau, secara geografis kota Batam memiliki posisi yang sangat strategis karena
berbatasan langsung dengan Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Kondisi demikian menjadikan kota Batam memiliki akses yang sangat terbuka
dan memudahkan bagi lalu lintas orang maupun barang yang berdampak pada
pertumbuhan kejahatan seperti penyelundupan gelap narkoba. September 2017,
Badan Narkotika Nasional kota Batam telah merehabilitasi sebanyak 192 orang
pecandu narkoba rawat jalan yang melebihi target sebelumnya yakni 180 orang.
Selama januari 2018, pengungkapan kasus narkoba terbilang tinggi, ada 26 kasus
dengan 33 tersangka. Ini mengindikasikan sudah begitu parahnya penyebaran
narkoba di tengah masyarakat. Hal inilah yang menjadikannya menarik untuk
diteliti. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan strategi Badan Narkotika
Nasional Kota Batam dalam menanggulangi narkoba di kota Batam. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pencegahan,
pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan yang dilakukan oleh
Badan Narkotika Nasional Kota Batam belum dapat dikatakan berhasil di kota
Batam karena masih ada kendala yang dihadapi seperti kurangnya sumber daya
manusia, anggaran, dan kurangnya kesadaran, dukungan, dan partisipasi dari
masyarakat. Sehingga perlu dilakukan kajian ulang strategi dan perubahan
undang-undang narkotika agar dapat menekan peredaran narkoba