Abstract :
Banyaknya pelabuhan laut karena letak Indonesia sebagai negara dan posisi
geografis yang strategis memudahkan jaringan gelap dan peredaran narkotika.
Penyalahgunaan dan pegedaran narkotika atau istilah yang dikenal masyarakat
sebagai Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aditif) merupakan masalah
yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan dengan
melibatkan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsikuen dan konsisten. Penyalahgunaan narkoba
berdasarkan data terakhir mencapai 215 orang dan tiap tahunnya naik. Penelitian
ini adalah penelitian kualitataif dengan menggunakan pendekatan deskriptif.
bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan, Penanggulangan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kota Batam sudah baik tapi belum
maksimal karena sumberdaya manusianya masih belum mendukung. Hal tersebut
dikarnakan luasnya tanggung jawab yang diemban oleh Bnn Kota Batam. Faktor
yang mempengaruhi sudah cukup baik namun belum maksimal karena seperti
komunikasi dan sumberdaya manusia masih belum mendukung. Hal tersebut
dikarenakan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan, Penanggulangan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika Zat Adiktif Lainnya di buat terlebih dahulu dari pada dibentuknya
Badan Narkotika Nasional Kota Batam