DETAIL DOCUMENT
Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam Mengatasi Kekerasan Rumah Tangga di Kota Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Nurjannah, Nurjannah
Subject
352.14 Administrasi Lokal, Provinsi 
Datestamp
2023-10-14 02:28:41 
Abstract :
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu permasalahan Nasional. Hal ini ditandai dengan lahirnya UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Pada tahun 2017 tercatat 300.000 kasus KDRT dan sebanyak 259.150 kasus merupakan kaum perempuan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kasus KDRT adalah membentuk institusi yang bertugas melakukan pemberdayaan dan perlindungan kaum perempuan dan anak. Di Kota Batam nomenklatur institusi tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Batam. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas PPPA Kota Batam diketahui bahwa, dalam 3 tahun terakhir kasus KDRT mengalami kenaikan terutama pada kaum perempuan. Pada tahun 2016 Dinas PPPA Kota Batam menangani 15 korban kasus KDRT. Pada tahun 2017, 21 korban dan pada tahun 2018, 34 korban kasus KDRT. Adanya kenaikan kasus KDRT di Kota Batam, merupakan salah satu alasan peneliti melakukan penelitian. Penelitian dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Dinas PPPA dalam mengatasi KDRT Kota Batam. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menemukan fakta-fakta sosial yang cukup menarik: 1) Peran Dinas PPPA mengatasi KDRT di Kota Batam khusus kaum perempuan sudah cukup baik, dilihat dari: kemampuan dalam merumuskan rencana program mengatasi KDRT, bidang pecegahan dan penaganan, peyusunan penetepan kinerja, kegiatan teknis operasional, serta monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan. 2) Kendala yang ditemukan Dinas PPPA Kota Batam dalam mengatasi KDRT diantaranya: faktor internal berupa kurangnya anggaran biaya, faktor eksternal berupa kurangnya keterbukaan korban dan pelaku, serta penyebab terjadinya KDRT. 3) Solusi yang diperlukan oleh Dinas PPPA untuk mengatasi KDRT khususnya kaum perempuan Kota Batam yaitu: penyuluhan dan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas SDM dan menyediakan layanan berbasis online. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pengetahuan tentang penanganan kasus KDRT dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi para aktor kebijakan untuk meyelesaikan isu KDRT 
Institution Info

Universitas Putera Batam