Abstract :
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu permasalahan
Nasional. Hal ini ditandai dengan lahirnya UU No. 23 tahun 2004 tentang
penghapusan KDRT. Pada tahun 2017 tercatat 300.000 kasus KDRT dan
sebanyak 259.150 kasus merupakan kaum perempuan. Salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah untuk mengatasi kasus KDRT adalah membentuk institusi
yang bertugas melakukan pemberdayaan dan perlindungan kaum perempuan dan
anak. Di Kota Batam nomenklatur institusi tersebut adalah Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Batam. Berdasarkan data yang dihimpun oleh
Dinas PPPA Kota Batam diketahui bahwa, dalam 3 tahun terakhir kasus KDRT
mengalami kenaikan terutama pada kaum perempuan. Pada tahun 2016 Dinas
PPPA Kota Batam menangani 15 korban kasus KDRT. Pada tahun 2017, 21
korban dan pada tahun 2018, 34 korban kasus KDRT. Adanya kenaikan kasus
KDRT di Kota Batam, merupakan salah satu alasan peneliti melakukan penelitian.
Penelitian dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Dinas PPPA
dalam mengatasi KDRT Kota Batam. Metode yang digunakan adalah deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menemukan fakta-fakta sosial
yang cukup menarik: 1) Peran Dinas PPPA mengatasi KDRT di Kota Batam
khusus kaum perempuan sudah cukup baik, dilihat dari: kemampuan dalam
merumuskan rencana program mengatasi KDRT, bidang pecegahan dan
penaganan, peyusunan penetepan kinerja, kegiatan teknis operasional, serta
monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan. 2) Kendala yang ditemukan Dinas
PPPA Kota Batam dalam mengatasi KDRT diantaranya: faktor internal berupa
kurangnya anggaran biaya, faktor eksternal berupa kurangnya keterbukaan korban
dan pelaku, serta penyebab terjadinya KDRT. 3) Solusi yang diperlukan oleh
Dinas PPPA untuk mengatasi KDRT khususnya kaum perempuan Kota Batam
yaitu: penyuluhan dan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas SDM dan
menyediakan layanan berbasis online. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi pengetahuan tentang penanganan kasus KDRT dan dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi para aktor kebijakan untuk
meyelesaikan isu KDRT