Abstract :
Banyaknya industri di kota Batam menimbulkan hasil sisa produksi yang disebut
dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dengan adanya limbah B3
yang dihasilkan, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan PERDA No.4 tahun 2016
tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah
Daerah Kota Batam ini bertujuan untuk menjaga lingkungan kota Btam tetap
bersih. Penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis evaluasi kebijakan
pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Penelitian ini juga didasarkan pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Kota Batam
No. 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunkan pendekatan evaluasi kebijakan William N Dunn yang
merupakan sebuah proses kebijakan atau program yang sedang
diimplementasikan. Indikator yang digunakan yaitu efektifitas, efesiensi,
kecukupan, perataan, responsitas, dan ketepatan. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tujuan mengambarkan apa yang ada
saat ini untuk memperoleh informasi tentang situasi yang ada. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah tahap reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
dari kebijkan Pemerintah Daerah No. 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan
pengendalian lingkungan belum cukup efektif dilihat dari jumlah limbah bahan
berbahaya dan beracun masih mengalami penurunan yang belum setabil, selain itu
kebijakan ini memacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan PP 101
tahun 2014. Untuk menjalankan kebijkan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota
Batam juga melakuka sosialisasi, dan sidak namun belum dilakukan secara
maksimal untuk Kota Batam menjadi lingkungan perkotaan yang bersih, hijau,
lestari dan berkelanjutan.