Abstract :
Kota Batam adalah sebuah kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau Indonesia,
dengan perkembangan Kota Batam yang begitu cepat, seiring dengan berbagai
kebutuhan masyarakatnya yang ikut meningkat, salah satunya adalah alat transportasi
umum yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, keberadaan angkutan umum
bertujuan untuk menyelenggarakan angkutan yang baik dan layak bagi masyarakat.
Namun untuk pelayanan kebutuhan angkutan umum di Kota Batam saat ini masih
terdapat berbagai kekurangan terutama dalam pelaksanaan UJI KIR kendaraan. Uji
berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah
jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan,dan Peraturan Menteri No 33 Tahun 2015 tentang pengujian berkala
kendaraan bermotor . Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengawasan
UJI KIR angkutan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Batam dan faktor-faktor
pemhambat dalam pengawasan pelaksanaan UJI KIR tersebut. Metode Penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan
terkait pelaksanaan UJI KIR angkutan umum bisa dikatakan sudah sesuai dengan
standard dan aturan yang berlaku. Namun yang menjadi faktor penghambat dalam
pelaksanaan UJI KIR ini adalah kurangnya kemampuan sumberdaya dalam
menggunakan peralatan pengujian serta adanya koperasi badan usaha yang menjadi
penghambat dalam proses kelengkapan data persyaratan UJI KIR