Abstract :
Dinas Pendidikan Kota Batam melaksanakan pembangunan pendidikan yaitu
pemerataan dan perluasan kesempatan belajar, perbaikan mutu, sistem dan
manajemen pendidikan dasar. Hal ini telah diamanatkan peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 23 tahun 2013 tentang
perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 15 tahun 2010 tentang
standar pelayanan minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota. Tujuan dari
penelitian ini untuk evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal sektor
pendidikan dasar di dinas pendidikan kota batam. Metode penelitian adalah kualitatif.
Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Objek dari
penelitian adalah pegawai Dinas Pendidikan , Tenaga Pendidik dan Masyarakat. Hasil
penelitian adalah pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan dasar secara
menyeluruh belum mencapai standar karena untuk mencapai standar pelayanan
minimal pendidikan dasar, dinas pendidikan harus memperoleh tingkat pencapaian
100% untuk tahun 2018 tingkat terpenuhi sebesar 61,88% dan 38,12% belum
tercapai. Berdasarkan jenis pelayanan sarana dan prasarana memenuhi indikator
pencapaian sebesar 61,63% dan 38,37% tidak memenuhi, jenis pelayanan pendidik
dan tenaga kependidikan memenuhi indikator pencapaian sebesar 59,83% dan
40,17% tidak memenuh dan jenis pelayanan kurikulum indikator pencapaian sebesar
41,11% dan 58,89% tidak memenuhi stnadar pelayanan minimal.