Abstract :
Kerusakan hutan Indonesia disebabkan antara lain: eksploitasi hutan yang
diakibatkan oleh aktivitas penebangan liar (illegal logging), penyelundupan kayu,
dan konservasi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain seperti; perkebunan,
pertambangan dan perumahan. Tindak pidana kehutanan bisa dilakukan oleh
perorangan maupun korporasi. Seperti halnya tindak pidana pada umumnya,
pelaku tindak pidana kehutanan berupa perorangan akan lebih mudah diungkap
jika dibandingkan dengan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kehutanan
tersebut. Dalam konteks tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi,
maka perlu dilihat pula lebih awal aturan hukum di dalam UU No. 41 tahun 1999
jo UU No. 19 tahun 2004 tentang kehutanan (UU Kehutanan). Tidaklah mudah
menentukan pelaku tindak pidana kehutanan adalah korporasi. Karena secara
eksplisit dalam UU Kehutanan tidak menyatakan tegas tindak pidana mana
tergolong tindak pidana korporasi. Dalam UU Kehutanan sendiri tidak ditemukan
istilah korporasi, hal ini tentu saja menjadikan dilema bagi masyarakat luas
khususnya para akademisi hukum untuk melakukan kajian yang lebih mendalam,
Kajian yang dilakukan pada penelitian ini meliputi: Bagaimanakah pengaturan
dan bentuk tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi? Dan
Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana
kehutanan? Serta menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan
menitik beratkan kajian terhadap UU No. 41 tahun 1999 jo UU No. 19 tahun 2004
tentang kehutanan. Tindak pidana kehutanan bisa dilakukan oleh subyek hukum
baik orang perorang maupun korporasi. Pertanggungjawaban bagi korporasi yang
melakukan tindak pidana kehutanan hanya dapat dikenakan bagi pengurusnya saja
dengan diperberat sepertiga dari ancaman hukuman yang ada.