Abstract :
Penyebaran berita bohong dan menyesatkan (hoax), memiliki definisi yaitu suatu
berita atau pernyataan, yang memiliki informasi yang tidak valid, atau berita palsu
yang tidak memiliki kepastian yang sengaja disebar luaskan, untuk membuat
keadaan menjadi heboh dan menimbulkan ketakutan, juga meresahkan bagi para
pembaca berita bohong tersebut. Penyebaran berita bohong dan menyesatkan
(hoax) ini modus awalnya disebar luaskan lewat sms ataupun email, maka hoax
sekarang ini lebih banyak beredar di dalam sosial media seperti Instagram,
facebook, Twitter, Path, Whatsapp, serta blog-blog tertentu. Maka dari itu
dibutuhkan kehati-hatian dalam menerima suatu berita atau opini. Mencermati
?Undang-Undang? negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah mengalami perubahan dengan
?Undang-Undang? negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, tidak
memberikan kontribusi yang lebih, guna melakukan penanggulangan terhadap
penyebaran berita bohong dan menyesatkan, khususnya terhadap frasa ?dianggap
menyesatkan apabila mengakibatkan kerugian bagi konsumen?. hal ini tentu saja
menjadikan dilemma bagi masyarakat luas khususnya para akademisi hukum
untuk melakukan kajian yang lebih mendalam, Kajian yang dilakukan pada
penelitian ini meliputi. Bagaimanakah pengaturan hukum positif di Indonesia
terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan? Dan
Bagaimanakah kualifikasi dari pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong
dan menyesatkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008?
Serta menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan menitik beratkan
kajian terhadap ketentuan penyebearan berita bohong dan menyesatkan
berdasarkan ?Undang-Undang? negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rumusan Pasal 28 ayat (1) UU No.
11 Tahun 2008 Tentang ITE tersebut dan perbuatan yang diatur dalam Pasal 28
ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE,
namun UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan ?berita bohong dan
menyesatkan?. Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang
menggunakan Frasa ?menyebarkan berita bohong?, sebenarnya dalam ketentuan
Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), walaupun dengan
rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa ?menyiarkan kabar
bohong?, tanpa ada unsur ?mengakibatkan kerugian bagi konsumen?.