Abstract :
Dalam kehidupan masyarakat jual beli sering terjadi, salah satunya adalah
perjanjian jual beli tanah. Jual beli tanah di Indonesia diatur dalam UUPA dan
juga PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut
perjanjian jual beli tanah harus dilakukan di depan Pejabat yang berwenang.
Namun dalam prakteknya banyak masyarakat yang melakukan perjanjian jual beli
tanah secara di bawah tangan. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk
mengetahui faktor penyebab masyarakat melakukan perjanjian jual beli tanah di
bawah tangan yang terjadi di Kota Batam; Kedua, Untuk mengetahui akibat dari
perjanjian jual beli di bawah tangan yang dilakukan masyarakat, berdasarkan PP
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang
digunakan dalam ini adalah penelitian normatif, dimana peneliti memperoleh data
dari studi pustaka yang kemudian diuji dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pertanahan di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian
mengenai perjanjian jual beli tanah di bawah tangan, banyaknya terjadi karena
beberapa faktor yaitu: Pertama, a. kurangnya pemahaman masyarakat tentang
hukum pertanahan; b. tidak dimilikinya surat-surat tanah yang lengkap; c. biaya
peralihan hak yang relatif mahal. Kedua, akibat yang ditimbulkan dari jual beli
tanah di bawah tangan adalah tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan
tanah hasil dari jual beli tersebut apabila timbul sengketa antara pihak penjual dan
pihak pembeli, akta di bawah tangan masih dapat disangkal dan baru mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna yang dikuatkan lagi dengan alat bukti
lainnya