DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Rajagukguk, Lin Octavia
Subject
348.3 Jurisdiksi dan Wilayah Khusus Undang-undang dan Peraturan 
Datestamp
2023-10-14 08:42:51 
Abstract :
Di Indonesia terus menunjukkan peningkatan korupsi dari tahun ke tahun. Baik dari jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan negara. Kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan juga semakin sistematis dengan lingkup yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah yaitu bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan kualifikasi hukum apa yang dapat timbul terkait dengan proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Kedua, untuk mengetahui implikasi hukum terkait dengan proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan yuridis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analitis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 melahirkan ketidakpastian hukum yakni berkaitan dengan rumusan delik tindak pidana korupsi, dimana awalnya rumusan tindak pidana korupsi adalah delik formil menjadi delik materiil, sehingga penegak hukum harus dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara riil atau nyata (actual loss) bukan pada sudut pandang potensi nilai kerugian yang akan dialami (potential loss). Frasa kata ?dapat? merugikan keuangan negara atau perekonomian negara antara pendekatan pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pendekatan administratif sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 adalah 2 hal yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan hukum 
Institution Info

Universitas Putera Batam