Abstract :
Di Indonesia terus menunjukkan peningkatan korupsi dari tahun ke tahun. Baik dari
jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan negara. Kualitas
tindak pidana korupsi yang dilakukan juga semakin sistematis dengan lingkup yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu penulis tertarik
melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah yaitu bagaimana pertimbangan
hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan kualifikasi hukum apa yang dapat timbul terkait
dengan proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan
dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hukum
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XIV/2016. Kedua, untuk mengetahui implikasi hukum terkait dengan
proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif,
dengan metode pendekatan yuridis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dan diuraikan secara deskriptif analitis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 melahirkan
ketidakpastian hukum yakni berkaitan dengan rumusan delik tindak pidana korupsi,
dimana awalnya rumusan tindak pidana korupsi adalah delik formil menjadi delik
materiil, sehingga penegak hukum harus dapat membuktikan berapa nilai kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara secara riil atau nyata (actual loss)
bukan pada sudut pandang potensi nilai kerugian yang akan dialami (potential loss).
Frasa kata ?dapat? merugikan keuangan negara atau perekonomian negara antara
pendekatan pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
dengan pendekatan administratif sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 adalah 2 hal yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan hukum