Abstract :
Jalan merupakan aset daerah yang dinikmati seluruh masyarakat. Pemerintah
diketahui adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan
mengelola jalan, setiap daerah memiliki tata pengelolaa jalan yang berbeda,
terdapat dua lembaga yang sama-sama memiliki kewenangan untuk mengelola
jalan dikota Batam, lembaga tersebut adalah Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang berwenang berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 dan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2000 dan Pemerintah Kota Batam yang berwenang berdasarkan Pasal 9
ayat (4) jo Pasal 12 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintahan daerah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
menemukan jawaban mengenai kewenangan Pemerintah Kota Batam dalam
pengelolaan jalan yang hak pengelolaannya dimiliki oleh BP Batam, dan status
hukum tanah setelah proyek pelebaran jalan selesai dikerjakan. Penulis dalam
menemukan jawaban terkait masalah tersebut menggunakan metode penelitian
empiris, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Data diperoleh
penulis dari hasil wawancara dengandengan Dinas Bina Marga dan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di kota Batam. Hasil penelitian adalah
terkait kewenangan Pemerintah Kota Batam terhadap jalan yang dimiliki BP
Batam telah diadakan suatu perjanjian pinjam pakai antara kedua lembaga,
perjanjian tersebut telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Batam
dengan tujuan membangun sarana dan prasarana dalam menjalankan tugas
sebagai pemerintahan daerah. Mengenai status diketahui dalam perjanjian tersebut
tidak memberikan kepemilikan kepada Pemerintah Kota Batam, status
Kepemilikan tetap dimiliki oleh BP Batam.