Abstract :
Iklan merupakan penyampaian informasi terhadap barang dan jasa yang
dipromosikan kepada konsumen baik secara offline maupun online. Iklan yang
tidak sesuai melalui offline ataupun online disebut iklan yang menyesatkan.
Dalam penelitian ini lebih mengarah kepada iklan online sehingga konsumen
dapat mengerti tentang iklan yang menyesatkan. Biasanya transaksi online
diselesaikan secara litigasi ataupun nonlitigasi. BPSK dapat menyelesaikan
sengketa secara nonlitigasi. Oleh sebab itu maka dengan adanya penyelesaian
sengketa transaksi online dapat diselesaikan di BPSK, penulis tertarik mengambil
judul Analisis Yuridis Terhadap Iklan Menyesatkan Yang Merugikan Konsumen
Dalam Jual Beli Online (Studi Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Kota Batam). Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, menganalisis
Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap iklan online yang
menyesatkan bagi e-konsumen. kedua, Kendala yang ditemui BPSK dalam
menanggani kasus jual beli online. Adapun metode penelitian yaitu jenis
penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis empiris serta sifat
penelitiannya kualitatif. Hasil penelitian, analisis UUPK terhadap iklan online
yang menyesatkan tidak diatur secara khusus dalam pasal dan UUPK serta
penyelesaian sengketa online yang dilaksanakan oleh BPSK dipengaruhi oleh
jarak dan biaya. Simpulan yang dapat peneliti ambil dari hasil penelitian adalah
bahwasannya transaksi online terhadap iklan yang menyesatkan dapat
diselesaikan oleh BPSK, harus disesuaikan dengan gugatan yang diajukan oleh
konsumen. Setelah diketahui gugatannya, barulah BPSK menentukan pasal dan
UU yang terkait untuk menyelesaikan sengketa tersebut