Abstract :
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keadilan. Hal ini bertujuan untuk
memberikan keadilan sosial dan kedamaian bagi warga. Orang-orang, yang
melanggar hukum, akan didenda atau dipenjara, tanpa menghilangkan hak-hak
tersangka atau terdakwa sebagai manusia. Jadi polisi tidak bisa merebut hak-hak
para terdakwa. Jika itu terjadi, terdakwa diijinkan untuk memperjuangkan hak-hak
mereka. Ini juga bertujuan agar penegak hukum tidak bertindak sesuka mereka.
Dalam studi kasus ini, masalah yang penulis fokuskan adalah tentang Analisis
Yuridis dari Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang implementasi
KUHAP tentang hak-hak terdakwa yang dituduh secara salah dan dibebaskan oleh
pengadilan serta tata cara untuk mendapatkan hak yang dimaksudkan. Penelitian
ini adalah penelitian normatif di mana penulis melihat-lihat buku, membaca dari
internet dan undang-undang untuk menyelesaikan penelitian. Melalui penelitian
ini, penulis menemukan bahwa ada kompensasi dalam bentuk uang dan
rehabilitasi para terdakwa yang dituduh secara salah namun dibebaskan oleh
pengadilan dan jumlah kompensasi telah direvisi selama bertahun-tahun dari
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 menjadi Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2015 tetapi implementasi hukum ini belum sempurna karena ada
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983 / KMK.01 / 1983
tentang langkah-langkah untuk mengklaim uang ganti rugi tersebut. Oleh karena
itu, penulis berharap agar pemprosesan pencairan uang dapat ditinjau kembali