Abstract :
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan dengan berciri
nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas,
hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Sebagai negara
kepulauan, Indonesia memiliki tuntutan dalam hal sarana transportasi yang relatif
lebih cepat, salah satunya yaitu melalui udara yang menjadi kebutuhan yang tidak
bisa diabaikan. Sehubungan dengan itu, maka peran pesawat udara selaku alat
transportasi akan menjadi alternatif yang strategis, namun demikian pertumbuhan
transportasi udara juga dapat disalahgunakan oleh sebagian pihak dengan
melakukan perbuatan melanggar hukum.Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana di
dalam pesawat udara berdasarkan ketentuan hukum pidana dan juga untuk
mengetahui kebijakan penanggulangan tindak pidana penerbangan di
Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan deskriptif
analitis.Dari penelitian ini penulis menemukan bahwa barang siapa dalam pesawat
udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun sesuai dengan pasal 479l KUHP.
Adapun bentuk penanggulangan tindak pidana penerbangan di Indonesia melalui
prosedur tetap pengamanan perusahan pengangkutan udara yang sesuai dengan
Keputusan Menteri KM.73 Tahun 1996 tentang pengamanan penerbangan sipil
dan juga pelaksanaan prosedur pemeriksaan penumpang yang sesuai dengan
Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara SKEP/2765/XII/2010 yang
mengatur tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang