Abstract :
Indonesia menganut konsep sebagai negara hukum yang tertuang dengan sangat
jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Seiring dengan konsepsi negara
hukum, maka peradilan menjalankan kekuasaan kehakiman harus teguh
memegang asas rule of law yaitu negara yang menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahannya berdasarkan hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia
menganut salah satu asas yakni asas persamaan hak di hadapan hukum (equality
before the law). Adanya disparitas kesenjangan dalam putusan terhadap pelaku
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat pada matinya korban
oleh hakim menimbulkan ketidakaadilan baik bagi terdakwa maupun korban serta
masyarakat luas. Selain itu juga akan menyebabkan kepercayaan masyarkat pada
lembaga peradilan semakin melemah dan akan menimbulkan stigma terhadap
keberlangsungan hukum di Indonesia, Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim. Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dan bersifat diskriptif analitis. Dari penelitian normatif
ini, penulis menemukan berbagai pengaturan yang pada umumnya secara tersirat
disparitas putusan. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya
disparitas dari dua faktor yaitu faktor teoritis yuridis dan faktor empiris. Serta
bagaimana faktor-faktor tersebut berperan besar terhadap disparitas putusan.
Penulis menyimpulkan bahwa hakim berperan besar terhadap berat ringannya
suatu hukuman pada para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang
menyebabkan matinya korban.