Abstract :
Media pers rentan dengan kasus pencemaran nama baik, karna berita yang
dipublikasikan bisa berujung pada kasus tindak pidana pencemaran nama baik,
seperti yang terjadi pada putusan No.36/Pid.B/2015/PN.Lrt. Dari putusan ini akan
dilakukan kajian yang meliputi untuk mengetahui bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana media pers online yang menjembatani terjadinya
tindak pidana pencemaran nama baik dan untuk mengetahui bagaimanakah dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pencemaran nama baik dalam
putusan nomor 36/Pid.B/2015/PN.Lrt. Dalam kajian ini menggunakan Metode
Penelitian Hukum Normatif dengan menitik beratkan kajian terhadap KUHP dan
Undang?Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hasil penelitian pertama adalah terhadap pers perlu ada pertanggungjawaban
terhadap pemberitaan yang akan dipublikasikan karena dalam pemberitaan
terutama pada media pers online sering terjadi kasus pencemaran nama baik yang
mengakibatkan terjadinya tindak pidana dan hasil penelitian yang kedua
pertimbangan hakim dalam menetapkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum yaitu berdasarkan pasal 310 Ayat (1)
KUHP Jo Pasal 84 Ayat (2) UU No.8 Tahun 1981, pasal 310 Ayat (2) KUHP Jo
Pasal 84 Ayat (2) UU No.8 Tahun 1981, pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 84 Ayat
(2) UU No.8 Tahun 1981. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pola hubungan
yang harus dijadikan pegangan antara pers, masyarakat, dan pemerintah adalah pers
yang bebas dan bertanggungjawab, dan dalam menjatuhkan putusan hakim harus
memperhatikan segala aspek di dalamnya, kehati-hatian, kecermatan, legal,
reasoning, penguasaan hal materiil maupun formil