DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembuangan Bayi Ditinjau Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana Positif (Studi Kasus di Polresta Barelang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Simangunsong, Sri Anita patricia
Subject
345.01 Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal 
Datestamp
2023-10-14 09:11:29 
Abstract :
Pembuangan Bayi adalah perbuatan yang sangat tidak berkeprimanusiaan, karena yang menjadi korbannya adalah anak yang tidak bersalah, Dan karena anak juga merupakan Generasi Penerus Bangsa. Dari latar belakang ini penulis mengangkat judul ?PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBUANGAN BAYI DITINJAU BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM POSITITF (STUDI KASUS DI POLRESTA BARELANG). Adapun Perumusan masalah yang diambil yaitu Bagaimana Pertanggungjawaban pidana dalam Tindak pidana Pembuangan Bayi ditinjau dari Hukum Perlindungan Anak sesuai dengan Hukum Pidana Positif di Indonesia dan Apa yang menjadi Faktor penyebab, Penanggulangan, dan Kendala Penanggulangan terkait Tindak Pidana kejahatan pembuangan bayi, untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunaan metode Yuridis Empiris, sumber datanya adalah data lapangan, wawancara, dan data kepustakaan ,analisis data yang dipakai adalah analisis Kualitatif dengan cara deskriptif . Dari hasil yang didapatkan bahwa Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pembuangan bayi berpacu pada Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Undang?undang Khusus tentang perlindungan anak, faktor yang sering terjadi karena pergaulan bebas, usia muda, dan ekonomi, iman yang lemah. Penanggulanganya dengan cara pendekatan agama, pengawasan orangtua, Pegetahuan atau pendididikan. Upaya penaggulangan dengan penerapan sanksi pidana. kesimpulan Penerapan Undang-undang pidana sudah efisien, namun kejahatan tindak pidana pembuangan bayi harus dicegah secepat mungkin dikarenakan berpengaruh besar terhadap masa depan generasi selanjutnya, pencegahan ini tidak hanya disarankan untuk pemerintah saja yang paling utama adalah terhadap masyarakat sendiri. 
Institution Info

Universitas Putera Batam