Abstract :
Penelitian ini mencoba menguraikan bagaimana upaya pencegahan pornografi
melalui media internet dan prostitusi online yang menggunakan sarana media
sosial dalam Hukum Pidana di Indonesia. Serta bagaimana penegakan hukum
yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Keplauan Riau mengenai tindak pidana
pornografi melalui media internet dan prostitusi online. Pornografi melalui media
elektronik ada diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan juga terdapat dalam Undang?Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi). Namun tidak
ada satu pasal pun didalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia yang
mengatur prostitusi baik itu pekerja seks komersial maupun pengguna jasa nya.
Mengingat ketentuan di dalam Pasal 296 jo. Pasal 506 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) hanya menjerat penyedia mucikari sebagai penyedia
fasilitas. Dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum, pasal 4 ayat 2
(d) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dijadikan dasar
hukum untuk menjerat mucikari tersebut. Prostitusi online pada dasarnya tetaplah
prositutsi, namun sayang nya belum ada hukum pidana di Indonesia yang
mengatur secara umum maupun khusus untuk penjaja seks maupun pengguna nya.
Dari masalah tersebut penulis mencoba untuk mengkaji KUHP, UU ITE dan UU
Pornografi yang selanjutnya dikaji dengan teori law as a tool of social
engineering. Pornografi melalui media internet dan prostitusi online dalam
Hukum Pidana di Indonesia masih terdapat kekurangan sehubungan dengan makin
maraknya praktik tersebut dimasyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan oleh
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengenai tindak pidana pornografi melalui
media internet dan prostitusi online belum efektif yang mengakibatkan masih
banyak ditemui kejahatan-kejahatan sejenis. Terkait hal tersebut, penulis mencoba
menelaah kendala-kendala yang dihadapi pihak Kepolisian yang selanjutnya
dikaji dengan teori penegakan hukum. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah
penelitian yuridis empiris yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk
memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu
untuk kemudian meneliti data primer yang ada di lapangan. Penulis melakukan
teknik pengumpulan data yang diperlukan melalui Penelitian Kepustakaan
(Library Research) dan Penelitian Lapangan (field Research). Metode analisis
data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif.