Abstract :
Kehalalan daging sapi menjadi kepentingan yang wajib ditaati masyarakat Muslim.
Sertifikat halal menjadi jaminan yang menyatakan bahwa daging sapi itu halal. Di
lapangan masih ada pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal. Adapun
tujuan penelitian ini untuk menganalisis upaya perlindungan konsumen terhadap
kehalalan daging konsumsi yang beredar di masyarakat Kota Batam dan
menganalisis peran Majelis Ulama Indonesia dalam pengawasan kehalalan daging
konsumsi. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian menerangkan bahwa perlindungan konsumen terhadap kehalalan
daging konsumsi wajib diterapkan oleh pelaku usaha mengingat mayoritas
masyarakat Indonesia beragama Islam. Dalam mewujudkan perlindungan
konsumen Negara melakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan yang
dilakukan berupa sosialisasi mengenai pentingnya mengonsumsi daging halal dan
prosedur pelaksanaan sertfikasi halal yang kemudian akan memberikan manfaat
yaitu meningkatkan pengetahuan masyarakat dan meningkatkan kesadaran
masyarakat sehingga pelaku usaha melakukan sertifikasi halal. Pengawasan
berupa mengawasi pelaku usaha yang menjual daging konsumsi. Yang berhak
melakukannya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Untuk saat ini
Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal masih belum aktif karena belum
adanya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu
Negara harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah. Sebenarnya sudah ada
sebuah Lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diharapkan tetap semangat dalam
menjalani tugasnya melakukan pengkajian terhadap kehalalan produk. Upaya
yang dilakukan LPPOM MUI telah mewujudkan perlindungan konsumen
terhadap kehalalan daging sapi yaitu melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha
yang menjual daging sapi agar melaksanakan sertifikat halal kemudian
mengawasinya.