DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Konsumen terhadap Kehalalan Daging Konsumsi (Studi pada Majelis Ulama Indonesia Kota Batam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Mandala, Riko
Subject
348.598 Undang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia 
Datestamp
2023-10-14 09:14:13 
Abstract :
Kehalalan daging sapi menjadi kepentingan yang wajib ditaati masyarakat Muslim. Sertifikat halal menjadi jaminan yang menyatakan bahwa daging sapi itu halal. Di lapangan masih ada pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis upaya perlindungan konsumen terhadap kehalalan daging konsumsi yang beredar di masyarakat Kota Batam dan menganalisis peran Majelis Ulama Indonesia dalam pengawasan kehalalan daging konsumsi. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menerangkan bahwa perlindungan konsumen terhadap kehalalan daging konsumsi wajib diterapkan oleh pelaku usaha mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Dalam mewujudkan perlindungan konsumen Negara melakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan yang dilakukan berupa sosialisasi mengenai pentingnya mengonsumsi daging halal dan prosedur pelaksanaan sertfikasi halal yang kemudian akan memberikan manfaat yaitu meningkatkan pengetahuan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga pelaku usaha melakukan sertifikasi halal. Pengawasan berupa mengawasi pelaku usaha yang menjual daging konsumsi. Yang berhak melakukannya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Untuk saat ini Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal masih belum aktif karena belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu Negara harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah. Sebenarnya sudah ada sebuah Lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diharapkan tetap semangat dalam menjalani tugasnya melakukan pengkajian terhadap kehalalan produk. Upaya yang dilakukan LPPOM MUI telah mewujudkan perlindungan konsumen terhadap kehalalan daging sapi yaitu melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menjual daging sapi agar melaksanakan sertifikat halal kemudian mengawasinya. 
Institution Info

Universitas Putera Batam