Abstract :
Parkir merupakan kewajiban retribusi daerah yang harus dibayarkan oleh
masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Penggunaan pajak ini ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah agar
dapat dimanfaatkan dalam menjaga sarana dan prasarana yang telah disediakan
oleh pemerintah. Mengenai parkir berlangganan tidak diatur secara khusus dalam
Perda namun prakteknya Dinas Perhubungan Kota Batam masih menerapkan
parkir berlangganan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui implementasi dan
faktor penghambat kebijakan Peraturan daerah Nomor 3/2018 atas kebijakan
parker berlangganan dan peranan Dinas Perhubungan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara
dan kuesioner, yang dianalisa dan diuraikan dengan teknik analisa data bersifat
deskriptif kualitatif berdasarkan teori-teori yang sesuai dengan permasalahan yang
terjadi dilapangan. Hasil penelitian dalam sistem parkir berlangganan tidak dapat
diterapkan karena kurangnya sosialisasi yang terus-menerus mendorong
masyarakat dan pegawai negeri untuk berlangganan, sehingga banyak yang tidak
mengetahui manfaat dan tujuan parkir berlangganan. Perancangan elektronik
parkir yang dalam proses penanda tangan Memorandum Of Understanding antara
T-Cash dengan Walikota batam akan dapat meminimalisir kebocoran penerimaan
retribusi parkir. Pihak Dinas Perhubungan harus memperketat pengawasan dengan
TNI dan Polri untuk mengawasi penerapan di lapangan dan melakukan survey
potensi titik parkir baru pada daerah yang berpotensi bersama BPS, BPK, BPKP
dan kejaksaan.