Abstract :
Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah self assessment system.
Pada sistem ini, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetor dan
melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh penerapan sistem e-filing (X1) terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi (Y) dan pengaruh penerapan sistem e-billing (X2) terhadap kepatuhan
wajib pajak orang pribadi (Y). Data penelitian ini meliputi data primer yang diperoleh
melalui kuesioner kepada responden yang terdaftar di KPP Pratama Batam Utara
dengan menggunakan metode simple random sampling. Populasi penelitian ini adalah
kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 208.905 wajib pajak. Sampel yang
digunakan dalam penelitian ini sebanyak 100. Data kuesioner di uji dengan Uji
Validitas dan Uji Reliabilitas. Uji Asumsi Klasik yang digunakan adalah Uji
Normalitas, Uji Multikolinearita, dan Uji Heteroskedastisitas. Uji Hipotesis yang
digunakan adalah Uji Regresi Linear Berganda, Uji t, dan Uji F. Semua uji ini
menggunakan Program SPSS versi 21. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan
sistem e-filing (X1) berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi (Y). Hal ini di buktikan melalui Uji t yang menghasilkan nilai t Hitung
lebih besar dari nilai t Tabel (7,253 > 1,988) dan nilai signifikansi 0,00 < 0,05. Dan
penerapan sistem e-billing (X2) berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak orang pribadi (Y). Hal tersebut di buktikan melalui Uji t yang
menghasilkan nilai t Hitung lebih besar dari nilai t Tabel (4,439 > 1,988) dan nilai
signifikansi 0,00 < 0,05. Jadi sebaiknya Pemerintah lebih mensosialisasi sistem e?filing dan sistem e-billing kepada wajib pajak.