Abstract :
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan atas hukum dengan
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945, yang memberi kewenangan terhadap setiap daerah otonomi untuk
mengelola daerahnya sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Sesuai
dengan kewenangan tersebut, Kota Batam merupakan kota yang berada diwilayah
Indonesia yang mempunyai Peraturan Daerah tentang kepariwisataan. Wisata
yang dimaksud salah satunya wisata permainan GELPER (Gelanggang Permainan
Mekanik/Elektronik). Fungsi utama permainan GELPER ini yaitu memberi
hiburan/rekreasi terhadap kalangan yang memainkannya, namun aktualnya di
lapangan Permainan ini sering kali pengelola/pengusaha menjadikan sebagai
tempat perjudian, sehingga aktivitas permainan ini berbentur terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan hal itu, penulis tertarik
mengkaji benturan perundang-undangan serta sanksi pidana terhadap
pengelola/pengusaha tersebut melalui penelitian normatif dan sebagian penelitian
empiris dengan cara wawancara. Penjatuhan sanksi pidana terhadap
pengelola/pengusaha oleh hakim dalam permainan GELPER tersebut, sering kali
disamakan sanksi pidana terhadap pemain, sehingga memberi ketidakpastian
hukum yang melanggar asas-asas hukum di Indonesia. Dapatlah dipahami dalam
peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adanya
perbedaan sanksi pidana terhadap pengelola/pengusaha dengan pemain judi,
namun aktualnya di lapangan tidak sejalan dengan aturan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Untuk menjalankan asas kepastian hukum, seorang hakim hanya
sebagai corong undang-undang yang berpedoman terhadap peraturan perundang?undangan yang tertulis di Indonesia sehingga akan tercapai kepastian hukum yang
bisa membedakan sanksi pidana pengelola/pengusaha dan pemain judi seperti
halnya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.