Abstract :
Penerapan sanksi tilang terhadap pelanggaran lalu lintas memang diperlukan guna
menjaga kondusifitas keamanan dalam berlalu lintas. Pemberlakuan sanksi tilang
yang dilakukan oleh polisi lalu lintas terhadap kendaraan yang tidak membayar
pajak tahunan kendaraan bermotor telah menciderai bentuk tatanan kehidupan
masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak ditemui secara
khusus mengenai sanksi yang diberikan apabila perpajangan pajak tahunan tidak
dilakukan. Sanksi tilang yang diberikan oleh Polisi Lalu Lintas telah membebani
masyarakat dikarenakan selain sanksi tersebut tidak relevan dalam kasus
kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak tahunan. Dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 dalam hal ketidaktaatan pembayaran pajak dikenakan
sanksi denda bahkan sanksi penjara. Ranah polisi lalu lintas terkait hal tersebut
tidaklah lagi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. adapun rumusan
masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penerapan sanksi
tilang terhadap pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan
bermotor dan hambatan yang ditimbulkan terhadap penerapan sanksi tilang
pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi tilang
terhadap pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan
bermotor dan untuk mengetahui hambatan yang ditimbulkan terhadap penerapan
sanksi tilang pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan
bermotor. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau
metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan
di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
yang ada. Pemberian sanksi oleh polisi lalu lintas terhadap pemilik kendaraan
yang tidak membayarkan pajak tahunan kendaraan bermotor sangatlah tidak
dibenarkan oleh hukum sehingga tidak dapat diterapkan. Ada beberapa faktor
yang mengakibatkan tidak dapat berjalanya sanksi tilang tersebut, antara lain :
faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor masyarakat.