Abstract :
Hak untuk dipilih ataupun memilih adalah hak konstitusional warga negara.
Namun bagaimana jika syarat - syarat pencalonan presiden dan wakil presiden
yang diatur pada Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak tepat relevansinya
pembentukannya dengan Undang - Undang Dasar 1945. Kemudian Partai Idaman
melayangkan gugatan Uji Materi terhadap Pasal tersebut. Kemudian diputus
gugatan tersebut dengan NOMOR 53/PUU ? XV/2017. Tujuan untuk mengkaji
dan menganalisis apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU?XV/2017 berdasarkan Undang ? Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan
umum apakah sudah sesuai dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, untuk
mengetahui bagaimana implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Ketentuan hukum
yang bertentangan dengan konstitusi wajib hukumnya Mahkamah Konstitusi
memberikan wewenangnya yaitu pengujian serta membatalkan jika memang
bertentangan dengan konstitusi. Hasil penelitian ini bahwa pasal 222 tentang
presiden treshold telah bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan
dalam memutus putusan uji materil Mahkamh Konstitusi harus melakukan
penafsiran yag sesuai hukum acaranya. Pembahasan penelitian ini ada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 berdasarkan pasal 222 Undang ?
Undang Nomor 7 Tahun 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan suatu gugatan
uji materil pemohon sudah sesuai dengan Undang ?Undang dasar 1945 dan
Undang ? Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah
Konstitusi sudah melakukan penafsiran yang sesuai tertulis di dalam Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU?XV/2017 memberikan akibat mempersempit peluang warga negara yang ingin
mencalonkan diri sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden.