Abstract :
Uji berkala kendaraan bermotor di dalam masyarakat lebih dikenal dengan
sebutan uji kir. Uji berkala kendaraan merupakan suatu bentuk pegawasan
pemerintah dalam upaya menjamin kelayakan kendaraan yang ada di jalan agar
memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Adapun landasan yuridis yang peneliti
gunakan pada penelitian ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperdalam pembahasannya pada
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian
Berkala Kendaraan Bermotor. Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, untuk
mengetahui pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian
Berkala Kendaraan Bermotor; Kedua, untuk mengetahui kendala-kendala yang
dihadapi Dinas Perhubungan Kota Batam yang berkaitan dengan masalah uji
berkala kendaraan bermotor. Metode penelitian yang peneliti gunakan di dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis.
sedangkan dalam memperoleh data peneliti menggunakan data primer kemudian
dibantu dengan data sekunder. Hasil penelitian tentang pengujian berkala
kendaraan bermotor di Kota Batam yaitu Dinas Perhubungan Kota Batam dalam
pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor saat ini sudah menggunakan sistem
drive thru dan kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kota Batam dalam
pelaksanaan uji berkala yaitu kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengujikan
kendaraannya.