Abstract :
Anak merupakan karunia yang diberikan Tuhan kepada kita sebagai generasi
penerus cita-cita bangsa. Kurangnya edukasi dan pengawasan orang tua serta
lingkungan masyarakat yang terkesan tidak peduli terhadap perilaku menyimpang
yang dilakukan oleh anak menjadikan anak tumbuh menjadi anak yang nakal.
Anak yang melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dikarenakan anak
belum mampu berfikir secara matang dan belum mampu mengendalikan perasaan
dan emosinya. Penanganan anak yang melakukan tindak pidana tidaklah sama
dengan orang dewasa. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai reformasi sistem
peradilan pidana anak yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum. Dengan lahirnya UU SPPA ini diharapkan mampu
menegakkan hukum dibidang peradilan anak yang saat ini dinilai belum berlaku
secara efektif. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis efektifitas penerapan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
terhadap proses penyidikan anak di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan untuk
menemukan kendala apakah yang dihadapi dalam penerapan UU SPPA terkait
proses penyidikan anak di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Dalam penelitian
ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian yang
bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui
bahwa sumber daya manusia (penyidik) PPA baik secara kuantitas maupun
kualitas masih belum tercukupi dan masih memerlukan adanya optimalisasi. Dari
segi sarana dan prasarana masih sangat minim dikarenakan hanya ada satu RPK
yang tersedia dan ruang penahanan anak masih digabungkan dengan penahanan
orang dewasa. Metode penyidikan yang digunakan belum dapat dilaksanakan
sesuai dengan perencanaan dan koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait
masih belum berjalan dengan optimal. Sehingga dapatlah ditarik kesimpulan
bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak terhadap proses penyidikan anak pada Subdit IV PPA
Ditreskrimum Polda Kepri belum berlaku secara efektif dan masih banyak
memerlukan optimaliasasi guna meningkatkan proses penyidikan anak.