Abstract :
Gangguan fungsi jalan banyak terjadi di tengah kehidupan bermasyarakat.
Banyaknya jenis gangguan fungsi jalan dikerucutkan kedalam bentuk yang kerap
dilakukan yaitu penggunaan alat pembatas kecepatan. Penggunaan alat pembatas
kecepatan haruslah selalu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM. 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Pembuatan alat pembatas kecepatan banyak terjadi dilapangan. Pembuatan alat
pembatas kecepatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada memang
memiliki sanksi hukum. Akan tetapi sanksi hukum tersebut hanya mengatur
terhadap subjek hukum orang perorangan sedangkan pelaku pembuat alat
pembatas kecepatan berupa badan usaha. Mengenai pelaku pembuat alat pembatas
kecepatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan memang diatur dalam Pasal
28 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Akan tetapi pelaku
gangguan fungsi jalan tersebut hanya orang perorangan bukan korporasi. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban
pidana badan usaha sebagai pelaku tindak pidana yang mengakibatkan gangguan
fungsi jalan dan Apakah sanksi pidana yang diterapkan dalam Undang - Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai
dengan tujuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana badan usaha sebagai pelaku tindak pidana yang
mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan Untuk mengetahui sanksi pidana yang
diterapkan dalam Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan tujuan hukum. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Badan
usaha tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dikarenakan Undang?Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur hal tersbut. Ketetentuan
sanksi pidana yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadadap pelaku gangguan fungsi jalan
yang terdapat pada Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 ayat (1) tidak mengakomodir
rasa keadilan, hal ini dikarenakan pada frasa setiap orang hanya mengacu pada
subjek hukum orang perorangan