Abstract :
Pada umumnya setiap proses dalam suatu pelaksanaan yang ada di Indonesia
didasarkan pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di dalam suatu
Negara tidak terkecuali di Indonesia.Udang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah Sumber Hukum utama yang berlaku setelah
Pancasila.dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka pemerintah
membentuk suatu Undang-Undang dan Peraturan mengenai dasar hukum
Pemasyarakatan dan Pembebasan Bersyarat. setiap kejahatan merupakan suatu
penyimpangan sosial yang sering terjadi didalam kehidupan bermasyarakat. Negara
Indonesia merupakan Negara yang memiliki tingkat kejahatan yang sangat tinggi,
terlebih disetiap wilayah tertentu. Para pelaku kejatahan di sebut dengan narapidana,
yang telah divonis oleh hakim dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tindak kejahatan
nya dan serta ditempatkan didalam suatu lembaga yang disebut dengan Lembaga
Pemasyarakatan, guna untuk mendapatkan pengawasan serta didikan dan arahan
untuk menjalani masa tahanan nya dan memiliki kepribadian dan ahklak yang baik
setelah mereka keluar atau bebas. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah atau
penguasa bagi para pelaku tindak kejahatan adalah dengan cara memberikan
keringanan masa tahanan atau yang disebut dengan Pembebasan bersyarat, dimana
pelaksaan tersebut harus dijalani para narapidana yang telah melewati 2/3 masa
tahanan dan masa pembinaan sikap dan tingkah laku didalam lembaga
pemasyarakatan tersebut.