Abstract :
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini belum pernah ada
satu pun kasus yang dijatuhi sanksi pidana mati. Keberadaan sanksi pidana yang
tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan
korupsi. Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang
disebut UU PTPK memberikan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana
korupsi yaitu di Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, Namun hingga detik ini dalam
pelaksanaanya belum pernah ada satu pun putusan pengadilan di Indonesia yang
berani menggunakan pasal ini, oleh karena hal ini tentu saja menjadikan dilemma
bagi masyarakat luas khususnya para akademisi hukum untuk melakukan kajian
yang lebih mendalam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan permasalahannya dengan perundang-undangan dan konseptual. Dari
pembahasan didapat hasil sebagai berikut: unsur-unsur yang terdapat di rumusan
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, ternyata masalah terpentingnya dalam penerapan pasal
ini adalah penafsiran frasa ?dalam keadaan tertentu?. Pada penjelasan disebutkan
yang dimaksud dalam keadaan tertentu dalam pasal tersebut adalah keadaan yang
dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi,
apabila tindak pidana itu dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi
penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat
kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta
pengulangan tindak pidana korupsi. Untuk menjatuhkan sanksi pidana mati
tidaklah mudah karena masih ada perdebatan karena tidak semua masyarakat
sepakat dengan sanksi terberat ini, mereka berdalih bahwa penjatuhan sanksi
pidana mati dianggap melanggar hak-hak kemanusian. Meskipun hak hidup telah
dijamin oleh konstitusi, namun konstitusi Indonesia tidaklah menganut asas
kemutlakan HAM, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD
1945 sebagai pasal penutup bab tentang HAM