Abstract :
Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka konsekuensinya adalah sistem
penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas, berkeadilan, mempunyai kepastian,
memiliki nilai manfaat, agar terwujudnya tujuan hukum dari negara hukum itu
sendiri. Pengadilan sebagai sarana penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari
hambatan hukum terkait kehadiran terdakwa yang merupakan unsur penting dalam
sistem penegakan hukum yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dan pembuktian
yang dapat berakibat bahwa hukum dan pengadilan bukan merupakan sesuatu yang
ditakuti oleh terdakwa, namun terdapat penyimpangan dalam perkara pelanggaran
lalu lintas dimana terdakwa dianjurkan agar tidak hadir di muka persidangan,
padahal perkara pelanggaran lalu lintas merupakan perkara yang paling banyak
ditangani pengadilan dan merupakan masalah dalam sistem penegakan
hukum.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengaturan tentang
pelaksanaan peradilan tanpa hadirnya terdakwa menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana dan menentukan kekuatan hukum mengenai Peraturan
Mahkamah Agung tentang tatacara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan deskriptif analitis. Hasil
penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan hukum terkait ketidakhadiran terdakwa
sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 belum mengatur
secara jelas dan Peraturan Mahkamah Agung juga tidak bersifat menjelaskan
keadaan yang bagaimana tentang kehadiran terdakwa tersebut dapat dilakukan. Dari
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum tentang pelanggaran lalu
lintas belum berjalan secara optimal dan perwujudan tujuan hukum belum
terlaksana, Peraturan Mahkamah Agung belum menjadi solusi serta tidak memiliki
norma mengikat untuk dapat dipatuhi oleh terdakwa pelanggaran lalu lintas.