Abstract :
Indonesia merupakan negara hukum dimana negara yang
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahannya dan didasarkan atas hukum
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Negara hukum
kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.
Kajian yang penulis lakukan dalam penelitian ini meliputi: Untuk mengetahui
dasar pertimbangan hakim menggunakan Pasal 359 KUHP dalam memutus
suatu perkara kecelakaan lalu lintas dan Untuk mengetahui Penerapan Hukum
Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang
Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain, serta menggunakan metode
penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi
kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam putusan pengadilan
Nomor: 628/Pid.B/2012/PN.Jr tidak terdapat pertimbangan-pertimbangan
hakim menggunakan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor
1 tahun 1946 Dalam menjatuhkan putusan Nomor: 628/Pid.B/2012/PN.Jr
tersebut. Melainkan putusan tersebut hanya memuat dasar-dasar tuntutan dan
dakwaan jaksa penuntut umum. dalam putusan tersebut jaksa penuntut umum
menggunakan dakwaan primair yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan
subsidair yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, surat dakwaan yang disusun oleh
penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil.