Abstract :
Jalan merupakan aset daerah yang dinikmati seluruh masyarakat. Pemerintah
diketahui adalah lembaga yang memiliki kewajiban dan kewenangan untuk
menjaga dan mengelola jalan. Namun terjadinya kerusakan jalan bukan hanya
mengakibatkan terhalangnya kegiatan perekonomian dan sosialisasi masyarakat
lainnya tetapi dapat menyebabkan terjadinya peristiwa kecelakaan bagi pengguna
jalan. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
Kerusakan jalan yang terjadi harus segera mendapatkan perbaikan guna menjaga
keselamatan para pengguna jalan. Lembaga terkait wajib memberikan rambu/tanda
peringatan kepada pengguna jalan sehingga dapat dihindarinya kecelakaan lalu
lintas. Penelitian ini memiliki tujuan dalam mengetahui nilai efektivitas aturan
dalam penerapannya di lapangan serta faktor penyebab dan solusi dalam
meningkatkan pelayanan perbaikan jalan rusak. Metode yang digunakan adalah
metode penelitian empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh
merupakan hasil dari wawancara, Dengan hasil penelitian adalah proses perbaikan
jalan rusak yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga memiliki sistem dinilai
membutuhkan waktu yang cukup banyak dari tahap perencanaan hingga proses
eksekusi di lapangan, serta kurangnya partisipasi dari masyarakat dalam
memberikan informasi atau laporan dengan berbagai media yang telah disediakan
oleh pemerintah kepada masyarakat