Abstract :
Pajak merupakan suatu sumber pendapatan dan penerimaan terbesar di Indonesia
yang dapat menopang pembiayaan pembangunan dalam Negara. Penerimaan pajak
dapat diharapkan akan semakin meningkat supaya pembangunan Negara bisa
berjalan dengan baik. Peningkatan penerimaan pajak tercapai jika peningkatan
jumlah wajib pajak terjadi. Usaha dalam memaksimalkan penerimaan pajak tidak
dapat diandalkan peran dari Dirjen Pajak maupun petugas pajak, tetapi dibutuhkan
juga peran aktif dari para wajib pajak itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bukti empiris tentang pengaruh pemahaman peraturan perpajakan,
kesadaran membayar pajak dan kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan
wajib pajak badan secara silmutan maupun secara persial terhadap kepatuhan wajib
pajak badan. Sampel yang digunakan dalam penalitian ini sebanyak 65 responden.
Metode pengumpulan data menggunakan sumber data yaitu sumber data perimer
yang diperoleh dari penyebaran kuesioner ke responden penelitian. Skala
pengukuran yang digunakan yaitu Skala Likert. Data yang telah terkumpul dalam
penelitian ini dianalisis dengan analisis regresi linear berganda dengan bantuan
SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan pemahaman peraturan perpajakan,
kesadaran membayar pajak dan kualitas pelayanan perpajakan secara silmutan
maupun persial berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak
badan. Pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak badan. Kesadaran mambayar pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak badan. Kualitas pelayanan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak badan.