Abstract :
Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan suatu peraturan yang
wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Laporan keuangan yang disediakan oleh
perusahaan merupakan sebuah sumber informasi yang penting bagi internal
maupun eksternal suatu perusahaan, pelaporan keuangan yang dilakukan secara
tepat waktu maka informasi yang diberikan akan relevan untuk pengambilan
keputusan terutama dalam hal investasi bagi investor. Berdasarkan Keputusan
Ketua Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 1 Agustus
2012 dengan nomor: KEP-431/BL/2012 yang menyebutkan bahwa perusahaan
publik yang telah efektif pendaftarannya wajib menyampaikan laporan tahunan
kepada BAPEPAM dan LK paling lama empat bulan setelah akhir tahun buku
(120 hari). Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh profitabilitas, likuiditas,
solvabilitas dan ukuran perusahaan terhadap ketepatan waktu penyampaian
laporan keuangan. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur
sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang
berjumlah sebanyak 41 perusahaan. Sampel dipilih sebanyak 21 perusahaan
dengan menggunakan metode purposive sampling. Metode analisis yang
digunakan adalah regresi logistik. Data yang digunakan merupakan data sekunder
yang diperoleh melalui website web.idx.id yang berupa laporan keuangan tahunan
periode 2013-2017. Hasil penelitian diuji menggunakan aplikasi SPSS versi 24
yang menunjukkan bahwa profitabilitas (ROA), likuiditas (CR), solvabilitas
(DAR) dan ukuran perusahaan (SIZE) secara parsial maupun secara simultan
tidak berpengaruh signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan
keuangan.