Abstract :
Pembobolan sejumlah rekening bank adalah bukti keamanan transaksi internet
banking sangat penting. Penelitian ini mencoba menguraikan bagaimana Undang?Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan peraturan-peraturan pelaksananya
mengatur terkait Internet banking, beberapa diantaranya ialah Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 38 / POJK.03 / 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko
dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Komersial Bank dan Surat Edaran
Bank Indonesia No. 6/18/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada
Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet. Pengaturan yang dimaksud ialah
dalam penyelesaian menurut peraturan-perundang-undangan terhadap isu yang
dihadapi oleh nasabah bank yang dirugikan akibat mengalami pembobolan
rekening melalui fasilitas internet banking. Pembobolan yang terjadi dikarenakan
kelalaian nasabah itu sendiri yang sembarangan memberikan akun dan kata sandi
pengaman rekening nya kepada orang lain yang mengaku dari pihak bank. Fokus
penelitian ini adalah skema ganti rugi maupun segala bentuk bantuan penyelidikan
oleh pihak bank CIMB Niaga Cabang Batam sesuai dengan peraturan perundang?undangan. Solusi yang diberikan oleh Bank CIMB Niaga Cabang Batam terhadap
pemalsuan informasi mengenai internet banking menurut peraturan perundang?undangan yang berlaku, serta kendala-kendala yang dihadapi oleh Bank CIMB
Niaga mengenai permintaan ganti rugi yang diajukan oleh nasabah yang dirugikan
akibat pemalusan informasi yang dilakukan pihak lain.