Abstract :
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945. Sebagai negara hukum, dalam menjalankan roda pemerintahan
dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat di eksekutif maupun legislatif. Salah satu
saspirasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan adalah melalui pelaksanaan
Pemilihan Umum (Pemilu). Di dalam setiap pelaksanaan pemilu selalu terjadi
pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang sangat signifikan. Hal itu
yang mendoromg penulis mengkajinya dalam dua permasalahan utama yakni
bagaiamana peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dan penegakan
hukum terhadap pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terkait pemasangan alat peraga
kampanye dan juga penanganan terhadap pelanggarannya. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mana penulis dalam
pembahasan menguraikan berbagai peraturan terkait pemilu dan pemasangan alat
peraga kampanye. Hasil yang penulis dapatkan dari penelitian ini adalah terkait
pemasangan alat peraga kampanye, diatur melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemasangan alat peraga
kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran administratif pemilu, sehingga
pelanggar dikenakan sanksi adminitratif tertentu