DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Kewenangan Satuan Tugas Pungutan Liar Atas Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Iryanto, Iryanto
Subject
364.1323 Korupsi 
Datestamp
2023-10-27 09:23:37 
Abstract :
Dalam menegakan hukum merupakan amanah yang diberikan berdasarakan kewenangannya untuk melaksanakannya. Untuk mengutamakan dalam hal kepentingan Negara dan masyarakat dalam mengambil keputusan. Negara mempunyai susunan organisasi yang lebih responsif terhadap keinginan masyarakat akan terwujudnya efektifitas dan efisiensi yang ampuh dalam melaksanaan pelayanan publik. Walaupun sudah ada norma aturan yang jelas, tetapi menegakan hukum atas praktik pungli masih rumit untuk mengerjakannya. yang menjadi kendala yang menghambat penindakan praktik pungli. Dikarenakan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar merupakan pemiliki tugas yang hampir mirip. Metode yang penulis gunakan adalah penelitian normatiif yang merujuk pada aturan-aturan di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan sifat penelitian ini ditunjukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada. Operasi Tangkap Tangan tiada di kenal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan hanya terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar. Namun Istilah Operasi Tangkap Tangan ini dipopulerkan oleh Lembaga KPK yang sering kali digunakan dalam menangani kasus Korupsi. Kasus yang terjadi di lembaga pemasyarakatan sukamiskin yaitu pengenaan biaya. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dapat diterapkan secara efektif. Kewenangan yang dihadapi oleh Komisi Pemberantas Korupsi menjadi kendala dikarenakan istilah Operasi Tangkap Tangan dalam sistem peradilan acara pidana tidak ditemukan. Kendala lain yaitu penyidik adalah Polisi Republik Indonesia. Jaksa adalah sebagai penentut umum dan Komiisi Pemberantasan Korupsi adalah menyangkut kerugian Negara sedikitnya kurang satu miliyar dalam Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Institution Info

Universitas Putera Batam