Abstract :
Dalam menegakan hukum merupakan amanah yang diberikan berdasarakan
kewenangannya untuk melaksanakannya. Untuk mengutamakan dalam hal
kepentingan Negara dan masyarakat dalam mengambil keputusan. Negara mempunyai
susunan organisasi yang lebih responsif terhadap keinginan masyarakat akan
terwujudnya efektifitas dan efisiensi yang ampuh dalam melaksanaan pelayanan
publik. Walaupun sudah ada norma aturan yang jelas, tetapi menegakan hukum atas
praktik pungli masih rumit untuk mengerjakannya. yang menjadi kendala yang
menghambat penindakan praktik pungli. Dikarenakan lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar merupakan pemiliki tugas yang
hampir mirip. Metode yang penulis gunakan adalah penelitian normatiif yang merujuk
pada aturan-aturan di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan sifat penelitian ini
ditunjukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada. Operasi Tangkap
Tangan tiada di kenal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penangkapan
melalui Operasi Tangkap Tangan hanya terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar. Namun Istilah
Operasi Tangkap Tangan ini dipopulerkan oleh Lembaga KPK yang sering kali
digunakan dalam menangani kasus Korupsi. Kasus yang terjadi di lembaga
pemasyarakatan sukamiskin yaitu pengenaan biaya. Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2016 dapat diterapkan secara efektif. Kewenangan yang dihadapi oleh Komisi
Pemberantas Korupsi menjadi kendala dikarenakan istilah Operasi Tangkap Tangan
dalam sistem peradilan acara pidana tidak ditemukan. Kendala lain yaitu penyidik
adalah Polisi Republik Indonesia. Jaksa adalah sebagai penentut umum dan Komiisi
Pemberantasan Korupsi adalah menyangkut kerugian Negara sedikitnya kurang satu
miliyar dalam Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.