Abstract :
Lembaga negara baru yang dibentuk setelah reformasi di Indonesia salah satunya
adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Peralihan fungsi eksekutif menjadi
lembaga tersendiri yang sifatnya independen, adalah dasar pertimbangan
pembentukan lembaga KPK. melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lembaga ini dibentuk.
Tujuan penelitian ini adalah menyangkut Kedudukan Kelembagaan KPK dalam
sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menjadi penting untuk diketahui
bersama, terutama pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi
No.36/PUU-XV/2017, beserta dampak dikeluarkannya Putusan tersebut terhadap
jalannya hakikat demokrasi menurut konstitusi dan peraturan perundang?undangan yang berlaku. Dalam menemukan jawaban terkait permasalahan
tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan kualitatif deskriptif. Data penelitian diperoleh penulis melalui kajian
pustaka. Hasil penelitian adalah terkait lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia,
yang sebagian besar berada di bawah kekuasaan eksekutif, tidak bertahan
sebagaimana mestinya. Kehadiran KPK sebagai lembaga negara penunjang
mempunyai fungsi campuran atau quasi, yang lebih tepat disebut quasi yudikatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa
kedudukan lembaga KPK berada di dalam ranah eksekutif, terutama menyangkut
tugas, fungsi dan alasan pembentukan. Sesuai dengan Undang-Undang No.30
Tahun 2002 melalui Pasal 3, KPK dinyatakan sebagai lembaga yang sifatnya
independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. norma tersebut
mengatur secara konsisten dan tegas menyangkut kepastian hukum lembaga KPK.
Putusan Mahkamah yang menempatkan KPK bagian dari kekuasaan eksekutif,
tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan
mahkamah konstitusi terdahulu. tidak relevan lagi menempatkan komisi negara
independen masuk ke dalam tiga cabang kekuasaan