DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi NO.36/PUU-XV/2017 Tentang Kedudukan Ketatanegaraan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Depari, Dhenis A
Subject
364.1323 Korupsi 
Datestamp
2023-10-27 09:24:47 
Abstract :
Lembaga negara baru yang dibentuk setelah reformasi di Indonesia salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Peralihan fungsi eksekutif menjadi lembaga tersendiri yang sifatnya independen, adalah dasar pertimbangan pembentukan lembaga KPK. melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lembaga ini dibentuk. Tujuan penelitian ini adalah menyangkut Kedudukan Kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menjadi penting untuk diketahui bersama, terutama pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-XV/2017, beserta dampak dikeluarkannya Putusan tersebut terhadap jalannya hakikat demokrasi menurut konstitusi dan peraturan perundang?undangan yang berlaku. Dalam menemukan jawaban terkait permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data penelitian diperoleh penulis melalui kajian pustaka. Hasil penelitian adalah terkait lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia, yang sebagian besar berada di bawah kekuasaan eksekutif, tidak bertahan sebagaimana mestinya. Kehadiran KPK sebagai lembaga negara penunjang mempunyai fungsi campuran atau quasi, yang lebih tepat disebut quasi yudikatif. Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa kedudukan lembaga KPK berada di dalam ranah eksekutif, terutama menyangkut tugas, fungsi dan alasan pembentukan. Sesuai dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 melalui Pasal 3, KPK dinyatakan sebagai lembaga yang sifatnya independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. norma tersebut mengatur secara konsisten dan tegas menyangkut kepastian hukum lembaga KPK. Putusan Mahkamah yang menempatkan KPK bagian dari kekuasaan eksekutif, tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan mahkamah konstitusi terdahulu. tidak relevan lagi menempatkan komisi negara independen masuk ke dalam tiga cabang kekuasaan 
Institution Info

Universitas Putera Batam