Abstract :
Sidik jari sangat berperan penting pada proses penyidikan, karena tidak jarang juga
pihak kepolisian salah menentukan seseorang sebagai tersangka / pelaku kejahatan.
maka penyidik harus berusaha untuk menjaga agar jangan sampai barang bukti berupa
sidik jari yang terdapat atau tertinggal di tempat kejadian perkara menjadi hilang
ataupun rusak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan sidik jari yang
digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam mengungkap pelaku tindak pidana
pembunuhan serta hambatan-hambatan yang ditemui kepolisian dalam proses
pengungkapan sidik jari pada tindak pidana pembunuhan. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa Kekuatan sidik jari sebagai alat
bukti dalam mengungkap pelaku tindak pidana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP
sebagai alat bukti yang sah dengan menggunakan alat bukti petunjuk dan keterangan
ahli. Maka kekuatan sidik jari sebagai alat pendukung sangat berpengaruh penting
membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan.
Hambatan-hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak
pidana menggunakan alat bukti sidik jari yaitu keadaan korban yang sudah rusak sidik
jari saat di tempat kejadian perkara yang menyebabkan sulitnya menngidentifikasi
pelaku ataupun korban tindak pidana pembunuhan, kurangnya keahlian, pengalaman
dan pengetahuan penyidik yang mana didalam tugasnya belum di dukung oleh
pengetahuan tentang penyidikan dan penyelidikan seperti penyidik baru,
ketidaksediaan sarana dan prasarana pada saat melakukan olah tempat kejadian
perkara yang menyebabkan tidak efisien. Adapun hambatan dalam melakukan
penyidikan sehingga dapat penulis simpulkan bahwa sidik jari yang digunakan dalam
proses pengungkapan tindak pidana pembunuhan belum sepenuhnya efektif dan
efisien dikarenakan hambatan-hambatan yang dialami