Abstract :
Di Kota Batam ketertiban umum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2007 Tentang Ketertiban Umum. Di Pasal 1 ayat (3) pengertian dari ketertiban
umum adalah suatu keadaan dimana pemerintahan dan masyarakat melaksanakan
segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tercipta
kondisi yang tertib, teratur, nyaman, dan tentram. Meskipun sudah ada Peraturan
yang mengatur tentang segala sesuatu terkait Ketertiban Umum, serta Satuan Polisi
Pamong Praja yang berperan dalam melaksanakan kegiatan terkait penataan rumah
liar, akan tetapi masih sangat banyak rumah liar di Kota Batam yang belum
dilakukan penertiban. Dimana warga rumah liar enggan untuk pindah ke rumah
susun dan memilih bertahan di lingkungan ilegal dengan alasan dekat dengan
tempat usaha dan merasa sudah terbiasa di tempat itu. Pertama, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan penerapan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dalam penataan rumah liar oleh
Satuan Polisi Pamong Praja; Kedua, untuk mengetahui kendala-kendala yang
dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam penerapan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum terkait proses penataan rumah
liar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan
penelitian bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui Pertama,
pada Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 16 huruf b sudah terlihat jelas bahwa adanya
larangan untuk tidak mendirikan hingga bertempat tinggal pada daerah yang bukan
diperuntukan bagi pemukiman warga, tetapi kenyataan dilapangan jumlah rumah
liar yang berada di Daerah Tangkapan Air (DTA) Duriangkang dan rumah liar yang
berada di row jalan sertafasilitas umum pada tahun 2013 sebanyak 2170 rumah liar
meningkat pada tahun 2018 mejadi 30.868 rumah liar yang tersebar di Kota Batam;
Kedua, kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan
penataan rumah liar adalah kendala pendataan, kendala penertiban, dan kendala
penataan (alokasi).