Abstract :
Rusaknya suatu sistem harga maupun menentukan kualitas suatu barang adalah
karena hadirnya barang-barang selundupan. Perlu adanya pengaturan yang lebih
jelas mengenai pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pejabat kepabeanan
dalam penyelundupan. Terdapat kejahatan dengan melakukan dalam bentuk suap
kepada petugas dengan tujuan membantu melancarkan penyelundupan barang.
Tindak pidana kepabeanan itu bisa melalui pelabuhan laut, Bandar udara atau
pantai-pantai antar pulau dan antar Negara. Mengenai itu ada Penulis memandang
permasalahan yang ada didalam penelitian ini yang diangkat perlu untuk
dirumuskan permasalahannya Bagaimanakah model tindak pidana penyelundupan
yang dilakukan oleh pegawai bea cukai Bagaimanakah bentu pertanggungjawaban
pidana dalam tindak pidana penyelundupan barang impor Pendekatan dalam
penelitian ini adalah menggunakan metode melakukan penelitian dari ekspresi
konseptual jelas bahwa apa yang diinginkan adalah informasi dalam bentuk
deskripsi dan memerlukan makna di balik hukum. Sesuai dengan jenisnya,
penelitian ini adalah hukum normatif. Dari 4 model tindak pidana penyelundupan
yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan itu penulis membandingkan pada
putusan putusan pengadilan diatas untuk mengetahui apa saja model kejahatan yang
dilakukan oleh pejabat bea cukai. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pidana dari
tindak pidana penyelundupan terdapat beberapa yang dapat
dipertanggungjawabkan Tanggung Jawab Perorangan, Tanggung Jawab Pejabat
Directorat Jendral Bea dan Cukai, Tanggung Jawab Pengangkut Barang, Tanggung
Jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Tanggung Jawab Badan
Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, dan Koperasi). Bahwa
pembuat tindak pidana hanya akan dipidana jika mempunyai kesalahan dalam
melakukan peristiwa pidana tersebut. Ini berarti bahwa pembuat tindak pidana
hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan suatu tindak
pidana tersebut