Abstract :
Kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan. Salah satu dari persyaratan teknis dan laik jalan adalah knalpot,
knalpot merupakan komponen kendaraan bermotor yang wajib terpasang pasang
pada tiap kendaraan. Polisi satuan lalu lintas adalah unsur pelaksana yang
bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian yang antara lain penjagaan,
pengaturan, pengawalan, patroli dan pendidikan masyarakat, dalam setiap
tindakan polisi satuan lalu lintas harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menemukan jawaban mengenai efektivitas Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengaturan
standar knalpot, Prosedur polisi satuan lalu lintas dalam menentukan suatu
knalpot telah melewati ambang batas kebisingan dan melihat hambatan dan upaya
polisi dalam menertibkan para pengguna knalpot bising. Penulis dalam
menemukan jawaban terkait masalah tersebut menggunakan metode penelitian
empiris. Data diperoleh penulis dari hasil wawancara dengan Wakasat Lantas
Kepolisian Resor Kota Barelang. Hasil penelitian adalah Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah berjalan cukup
efektif, hal ini dinilai berdasarkan data adanya penurunan jumlah pelanggaran
pada tahun 2018 jika dibandingkan dengan tahun 2017, polisi satuan lalu lintas
tidak memiliki saran berupa alat dan prosedur khusus dalam menentukan suatu
knalpot sudah melewati ambang batas kebisingan, kesadaran masyarakat menjadi
hambatan dalam penertiban penggunaan knalpot bising. Hal yang perlu di benahi
berkaitan dengan faktor-faktot yang mempengaruhi tingkat efektivitas, harus
adanya sarana yang lengkap dalam pengujian kebisinagn suara knalpot, dan kerja
sama dengan instansi terkait akan mempermudah dalam sosialisasi dan penegakan
hukum terkait knalpot bising