Abstract :
Tindak Pidana Pornografi merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat. Dalam kasus tindak pidana pornografi dan pornoaksi
yang berada diwilayah Hukum Polresta Barelang diharapkan kepolisian mampu
menjalankan tugas, serta peran dan fungsinya sebagai penegak hukum sesuai dengan
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui peran Kepolisian terhadap tindak pidana pornografi dan pornoaksi
diwilayah Hukum Polresta Barelang dan untuk mengetahui kendala-kendala yang
dihadapi kepolisian dalam pemeberantasan serta penanganan tindak pidana pornografi
dan pornoaksi. Pada Penelitian Ini Penulis Menggunakan Metode Pendekatan Yuridis
Empiris Dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dapat
diketahui bahwa peran kepolisian terhadap tindak pidana pornografi dan pornoaksi
adalah memberikan Sosialisasi kepada masyarakat terkait pornografi dan pornoaksi,
memberikan himbauan tentang sanksi pidana serta penyebab terjadinya tindak pidana
pornografi, memberikan pengarahan kepada masyarakat baik berupa spanduk, binner,
dan kepada orang tua untuk memperhatikan kegiatan anak-anaknya dirumah. Namun
dalam upaya penegakan hukum Kepolisian mengalami kendala pada sarana dan
prasarana serta kurang inovatifnya masyarakat dalam membantu melaporkan tindak
pidana pornografi dan pornoaksi yang terjadi diwilayah hukum Polresta Barelang
sehingga dapat ditarik kesimpulan Bahwa Peran Kepolisian Terhadap Tindak Pidana
Pornografi Dan Pornoaksi Ditinjau Dari Undang-Undang Pornografi Dan Pornoaksi
belum optimal dikarenakan masih ditemukan kendala-kendala dalam proses
penyidikan kasus Tindak pidana Pornografi dan Pornoaksi.