Abstract :
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang menjadi pelaku tindak pidana
yang berhak atas kelangsungan hidup sebagai penerus bangsa yang memerlukan
perlindungan khusus dari negara untuk menjaga harkat dan martabatnya, sehingga
untuk memberikan perlindungan secara khusus kepada anak yang berkonflik dengan
hukum, maka negara membentuk Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana
anak yang menganut konsep Keadilan Restoratif dan Diversi. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah efektivitas pelaksanaan pasal
60 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap pertimbangan hukum
hakim dalam memutus perkara anak di Pengadilan Negeri Batam dan untuk
mengetahui faktor penghambat atau kendala bagi Hakim anak dalam memeriksa dan
mengadili serta memutus perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Batam. Penulis
menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum
dengan pendekatan kualitatif untuk menemukan jawaban terkait masalah tersebut.
Data diperoleh penulis dari hasil wawancara dengan Hakim Anak Pengadilan Negeri
Batam dan data-data yang penulis peroleh dari lokasi penelitian. Hasil penelitian
adalah Efektivitas pelaksanaan Pasal 60 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak belum efektif di terapkan di Pengadilan Negeri Batam dan adapun faktor
hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Hakim Anak yaitu : 1. Tidak adanya ruang
tahanan khusus anak atau ruang tunggu ramah anak yang ditahan; 2. Perasaan takut
anak untuk berhadapan dengan hukum; 3. Ketidakhadiran orang tua atau wali dalam
sidang anak.