Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Situmeang, Putri Yosephine
Subject
345.01 Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Datestamp
2023-10-27 09:52:16
Abstract :
Defenisi dari residivis antar kota adalah pengulangan tindak pidana yang
dilakukan di kota berbeda, sedangkan tindak pidana yang dilakukan sebelumnya
sudah pernah mendapatkan putusan pengadilan dan telah dijalani oleh pelaku
tindak pidana itu sendiri, kemudian pelaku tindak pidana kembali melakukan
perbuatan pidana yang sejenis di kota lain. Tujuan penelitian yang pertama untuk
mengetahui mekanisme; kedua untuk mengetahui kendala kepolisian dalam
menentukan pelaku residivis antar kota. Berdasarkan penelitian empiris yang
didukung dengan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara langsung pada
institusi kepolisian resor kota barelang penulis mendapatkan hasil penelitian
bahwa dalam Menetapkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Residivis Antar Kota,
pihak kepolisian resor kota barelang hanya mengandalkan atau menitik beratkan
pada keterangan tersangka sehingga hal ini berpengaruh terhadap penerapan
ketentuan sanksi pidana berupa residivis terhadap seorang pelaku tindak pidana
tidak dapat maksimal sebagaimana yang diamanahkan ketentuan hukum positif.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya isntitusi kepolisian khususnya polresta
barelang mendapati adanya kendala ketika menentukan kualifikasi tindak pidana
yang dilakukan oleh seorang pelaku tindak pidana yang masuk dalam kategori
residivis antar kota yaitu tidak adanya sistem secara online yang disediakan oleh
jajaran institusi kepolisian yang menghubungkan kepolisian pada tingkat daerah
maupun nasional tentang data diri seorang pelaku tindak pidana, hal ini tentu saja
menjadikan penerapan sanksi yang dilakukan pihak kepolisian menjadi kurang
maksimal, yang seharusnya dapat diterapkan ketentuan residivis menjadi tidak
dapat